DPRD Kota Serang Godok Tujuh Raperda tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:45

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

“Setelah dinyatakan valid, Raperda akan dikembalikan ke Bagian Hukum Kota Serang. Selanjutnya, Wali Kota akan mengusulkan Raperda tersebut ke pimpinan DPRD untuk dibahas,” jelasnya.

Sementara itu, empat Raperda usulan DPRD berasal dari beberapa alat kelengkapan dewan, yakni:

1. Komisi I mengusulkan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Komisi III dan IV mengusulkan Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
4. Bapemperda juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

Menurutnya, baik Raperda usulan eksekutif maupun legislatif wajib melalui proses harmonisasi sebelum dapat ditetapkan menjadi Perda.

Lebih lanjut, Evan juga mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 23 Raperda sejak tahun 2020 yang belum terselesaikan. Dari jumlah tersebut, dua Raperda telah resmi ditarik karena dinilai tidak lagi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Perda Wajib Belajar Pendidikan Diniyah ditarik karena kewenangannya sudah berada di tingkat provinsi. Kemudian Perda Kewirausahaan Pemuda ditarik karena sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018,” ungkapnya.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten
Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026
DPRD Desak BPR Serang Cari Terobosan Baru, Kredit Bermasalah Tembus Rp30 Miliar
Konstruksi Reklame Milik Bagas Advertising di Pandeglang Membahayakan Pengguna Jalan
Perda Bangunan Gedung Direvisi, DPUPR Kabupaten Serang Target Rp25 Miliar dari PBG
Aset Pemkab Serang Diduga Digarap PT Elok Abadi Nusantara, DPRKP Siapkan Teguran
Kredit Macet di BPR Serang Tembus Rp30 Miliar, Pemkab Dorong Pembentukan Satgas
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:26

80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DPRD Desak BPR Serang Cari Terobosan Baru, Kredit Bermasalah Tembus Rp30 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:58

Konstruksi Reklame Milik Bagas Advertising di Pandeglang Membahayakan Pengguna Jalan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:45

Perda Bangunan Gedung Direvisi, DPUPR Kabupaten Serang Target Rp25 Miliar dari PBG

Berita Terbaru

Exit mobile version