DPRD Kota Serang Godok Tujuh Raperda tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kota Serang, Evan Rivana, memberikan keterangan Kepada pers, selasa (3/3/2026) (Doc: Totalbanten).

“Setelah dinyatakan valid, Raperda akan dikembalikan ke Bagian Hukum Kota Serang. Selanjutnya, Wali Kota akan mengusulkan Raperda tersebut ke pimpinan DPRD untuk dibahas,” jelasnya.

Sementara itu, empat Raperda usulan DPRD berasal dari beberapa alat kelengkapan dewan, yakni:

1. Komisi I mengusulkan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Komisi III dan IV mengusulkan Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
4. Bapemperda juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

Menurutnya, baik Raperda usulan eksekutif maupun legislatif wajib melalui proses harmonisasi sebelum dapat ditetapkan menjadi Perda.

Lebih lanjut, Evan juga mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 23 Raperda sejak tahun 2020 yang belum terselesaikan. Dari jumlah tersebut, dua Raperda telah resmi ditarik karena dinilai tidak lagi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Demo Kawasan Industri Sawah Luhur Berhadapan dengan WNA, Cek Izin Proyeknya Disini

“Perda Wajib Belajar Pendidikan Diniyah ditarik karena kewenangannya sudah berada di tingkat provinsi. Kemudian Perda Kewirausahaan Pemuda ditarik karena sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018,” ungkapnya.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025
Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis
Sekwan DPRD Cilegon Bungkam Soal Dugaan Korupsi Reses Rp2,8 Miliar
9.000 Jamaah Haji Banten Menuju Mekkah
Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi
Kali Ciputat Diduga Alih Fungsi Jadi Mall Bintaro XChange, Pengembang; Itu Penataan!
Sufmi Dasco Soroti Kali Ciputat “Lenyap” Jadi Mall Bintaro XChange
Perkim Serang Tandatangani Usulan RTLH Milik Kusnadi Desa Sindangheula
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:26

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025

Minggu, 26 April 2026 - 17:55

Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:29

Sekwan DPRD Cilegon Bungkam Soal Dugaan Korupsi Reses Rp2,8 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 18:58

9.000 Jamaah Haji Banten Menuju Mekkah

Rabu, 22 April 2026 - 23:27

Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi

Berita Terbaru