“Setelah dinyatakan valid, Raperda akan dikembalikan ke Bagian Hukum Kota Serang. Selanjutnya, Wali Kota akan mengusulkan Raperda tersebut ke pimpinan DPRD untuk dibahas,” jelasnya.
Sementara itu, empat Raperda usulan DPRD berasal dari beberapa alat kelengkapan dewan, yakni:
1. Komisi I mengusulkan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Komisi III dan IV mengusulkan Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
4. Bapemperda juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, baik Raperda usulan eksekutif maupun legislatif wajib melalui proses harmonisasi sebelum dapat ditetapkan menjadi Perda.
Lebih lanjut, Evan juga mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 23 Raperda sejak tahun 2020 yang belum terselesaikan. Dari jumlah tersebut, dua Raperda telah resmi ditarik karena dinilai tidak lagi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Perda Wajib Belajar Pendidikan Diniyah ditarik karena kewenangannya sudah berada di tingkat provinsi. Kemudian Perda Kewirausahaan Pemuda ditarik karena sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018,” ungkapnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






