Terkait biaya, Agus menyebut nilai sewa bervariasi. Untuk camat, biaya sewa kendaraan berada di kisaran Rp5,3 juta per bulan per unit. Sementara untuk pejabat eselon II, besaran biaya disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Ia juga menegaskan kendaraan sewa tersebut memiliki fungsi strategis, terutama dalam kondisi darurat.
“Saat banjir kemarin, kendaraan ini dipakai untuk distribusi logistik dan mobilisasi camat. Sangat membantu,” kata Agus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai dasar hukum, Agus menyebut kebijakan sewa kendaraan mengacu pada ketentuan di atas Peraturan Bupati, dan praktik serupa telah diterapkan di banyak kementerian serta pemerintah daerah lain.
“Yang terpenting harga sewanya sesuai appraisal pasar dan lebih efisien bagi daerah,” ujarnya.
Agus menambahkan, untuk memastikan kejelasan anggaran, publik perlu melihat rincian detail DPA, karena total Rp8,9 miliar tersebut mencakup kendaraan eselon II, camat, dan kepala bagian dengan segmentasi berbeda.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya