Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






