TOTALBANTEN.COM, SERANG – Lucky Mulyawan Martono lolos dari kurungan penjara meksi terbukti menjual obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Serang, Hasanuddin menyatakan Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bos sekaligus penanggung jawab Apotek Gama 1 Cilegon tersebut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus tersebut Pengadilan Negeri Serang hanya menjatuhkan pidana denda Rp1,2 miliar kepada Lucky.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






