Bos Apotek Gama Cilegon Tak di Penjara Meski Terbukti Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos Apotek Gama Cilegon Lepas Dari Jeruzi Besi, Walapun Terbukti Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, (Dok; Ilustrasi Ai).

Bos Apotek Gama Cilegon Lepas Dari Jeruzi Besi, Walapun Terbukti Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, (Dok; Ilustrasi Ai).

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Lucky Mulyawan Martono lolos dari kurungan penjara meksi terbukti menjual obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Serang, Hasanuddin menyatakan Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Pengabdian Panjang yang Terputus Sepihak, Kisah Penjaga Sekolah di Serang Menolak Disebut Mundur

Bos sekaligus penanggung jawab Apotek Gama 1 Cilegon tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus tersebut Pengadilan Negeri Serang hanya menjatuhkan pidana denda Rp1,2 miliar kepada Lucky.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Berita Terbaru