Bos Apotek Gama Cilegon Tak di Penjara Meski Terbukti Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos Apotek Gama Cilegon Lepas Dari Jeruzi Besi, Walapun Terbukti Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, (Dok; Ilustrasi Ai).

Bos Apotek Gama Cilegon Lepas Dari Jeruzi Besi, Walapun Terbukti Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, (Dok; Ilustrasi Ai).

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Hasanuddin membacakan amar putusan di depan Lucky, Senin (26/1/2026)

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang sebelumnya meminta denda Rp1,8 miliar.

Dalam perkara yang sama, Popy Herlinda Ayu Utami, apoteker penanggung jawab Apotek Gama 1, juga dinyatakan bersalah.

Ia dijatuhi pidana denda Rp210 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut Popy membayar denda Rp312 juta

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru