UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten, Andra Soni menaikan UMP tahun 2026. (Dok)

Gubernur Banten, Andra Soni menaikan UMP tahun 2026. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG –Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Angka ini naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 dan 702 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025. Kebijakan ini disusun berdasarkan formula pengupahan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

BACA JUGA :  Bikin Geger Warga Serang, Niat Buang Sampah Malah Temukan Mayat

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni.

BACA JUGA :  Lumbung Sosial di Pandeglang Kosong saat Bencana Hidrometeorologi Mengancam

Selain UMP, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok KBLI lima digit. Besaran UMSP dibagi dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, serta tingkat risiko pekerjaan.

UMK 2026 di Delapan Daerah

Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk delapan daerah, dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA :  Wagub Banten Soroti Dugaan Alih Fungsi Kali Ciputat, Jejak Peta 1937 hingga Citra Satelit Menguatkan

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Dari Sampah Menjadi Bahan Bakar, Wamenko Pangan Tinjau RDF Berkapasitas Ribuan Ton di Indah Kiat Serang
Indonesia Butuh 456.000 Talenta Digital per Tahun, Pelatihan Vokasi Diperkuat
Urgensi Logo Baru Bank Banten di Tengah Potensi Belanja Baru
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 2 September 2026 - 13:41

Dari Sampah Menjadi Bahan Bakar, Wamenko Pangan Tinjau RDF Berkapasitas Ribuan Ton di Indah Kiat Serang

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page