Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Sementara itu, Perda RTRW Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 masih disusun dengan pendekatan perizinan lama yang belum sepenuhnya mengakomodasi mekanisme KKPR. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan hambatan dalam praktik pelayanan perizinan jika tidak segera dilakukan penyesuaian.

“Secara substansi tata ruangnya masih relevan, tetapi secara operasional harus mengikuti sistem nasional. Kalau tidak, berisiko terjadi tumpang tindih kebijakan, maka perlu adanya harmonisasi,” jelasnya.

Lutfi juga sepakat dengan pandangan Akademisi UNIS, bahwa revisi Perda RTRW Kabupaten Serang tak boleh mengabaikan aspek ekologi dan daya dukung lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Lutfi, Perda RTRW Kabupaten Serang memang mencantumkan kawasan lindung, sempadan sungai, kawasan resapan air, dan kawasan rawan bencana.

Namun, pengaturannya dinilai belum cukup rigid untuk mencegah alih fungsi di lapangan.

Dalam beberapa pasal, kawasan dengan fungsi lindung masih dibuka ruang untuk ‘kegiatan tertentu bersyarat’.

Formulasi ini dinilai membuka peluang penafsiran longgar, terutama ketika dihadapkan pada kepentingan investasi berskala besar.

“Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya kawasan lindung, tetapi pada lemahnya penguncian fungsi ekologisnya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan
Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya
Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD
Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar
Belanja Tenaga Ahli Terus Naik di Tengah APBD Banten yang Makin Seret
Dindikbud Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN dalam SPMB 2026, Salah Kaprah?
Hak Keuangan dan Perjalanan Dinas Dominasi Belanja DPRD Kota Serang, Serap Hampir Rp60 Miliar
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:22

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12

Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:04

Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:14

Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar

Berita Terbaru

Exit mobile version