Bahkan, PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI), perusahaan asal Tiongkok, telah mengamankan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat sejak 19 Februari 2024. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini berkomitmen menanamkan modal sebesar Rp 650 miliar untuk membangun kawasan industri di atas lahan seluas 150 hektar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan pelanggaran tata ruang. “PKKPR-nya sudah diterbitkan pusat dan kami telah menerima tembusannya. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, Sawah Luhur memang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri,” ujar Iwan belum lama ini.
Tantangan bagi pemerintah daerah ke depan adalah memastikan eksistensi industri ini tidak mematikan sektor pertanian. Mengingat rata-rata produksi padi di wilayah ini mencapai 5,05 ton per hektar dengan total produksi tahunan 374.652 ton, sinergi antara pabrik manufaktur dan hilirisasi pertanian—seperti rencana resi gudang swasta dan penggilingan padi terpadu—menjadi kunci agar kedaulatan pangan tetap terjaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di jantung kota, transformasi bergerak ke arah vertikal. Pemerintah Kota Serang melakukan langkah berani dengan merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Aturan yang semula membatasi tinggi bangunan maksimal 10 lantai kini ditiadakan, memberikan lampu hijau bagi pengembang untuk membangun gedung hingga 30 lantai.
Kebijakan ini diproyeksikan akan mengubah drastis city skyline di koridor strategis seperti Jalan Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani dan Jalan Mayor Syafei. Dengan target lahan perdagangan seluas 3.913 hektar, Serang kini bersiap bersaing dengan wilayah penyangga Jakarta lainnya dalam menawarkan ruang perkantoran dan hunian vertikal premium.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






