Kota Serang Menuju Arah Baru, Industri Manufaktur hingga Gedung Pencakar Langit Bisa Masuk!

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Serang di Kerumunj Investasi Asing, Realisasi Angka Mencapai Rp. 650 Milyar

Pemerintah Kota Serang di Kerumunj Investasi Asing, Realisasi Angka Mencapai Rp. 650 Milyar

Bahkan, PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI), perusahaan asal Tiongkok, telah mengamankan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat sejak 19 Februari 2024. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini berkomitmen menanamkan modal sebesar Rp 650 miliar untuk membangun kawasan industri di atas lahan seluas 150 hektar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan pelanggaran tata ruang. “PKKPR-nya sudah diterbitkan pusat dan kami telah menerima tembusannya. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, Sawah Luhur memang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri,” ujar Iwan belum lama ini.

BACA JUGA :  Reses Umar Barmawi Diserbu Aspirasi Jalan Rusak Hingga Persoalan Ekonomi

Tantangan bagi pemerintah daerah ke depan adalah memastikan eksistensi industri ini tidak mematikan sektor pertanian. Mengingat rata-rata produksi padi di wilayah ini mencapai 5,05 ton per hektar dengan total produksi tahunan 374.652 ton, sinergi antara pabrik manufaktur dan hilirisasi pertanian—seperti rencana resi gudang swasta dan penggilingan padi terpadu—menjadi kunci agar kedaulatan pangan tetap terjaga.

Di jantung kota, transformasi bergerak ke arah vertikal. Pemerintah Kota Serang melakukan langkah berani dengan merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Aturan yang semula membatasi tinggi bangunan maksimal 10 lantai kini ditiadakan, memberikan lampu hijau bagi pengembang untuk membangun gedung hingga 30 lantai.

BACA JUGA :  KLH Gerebek Pabrik Udang PT Bahari Makmur di Serang, Diduga Terkontaminasi Zat Radioaktif

Kebijakan ini diproyeksikan akan mengubah drastis city skyline di koridor strategis seperti Jalan Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani dan Jalan Mayor Syafei. Dengan target lahan perdagangan seluas 3.913 hektar, Serang kini bersiap bersaing dengan wilayah penyangga Jakarta lainnya dalam menawarkan ruang perkantoran dan hunian vertikal premium.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru