Pandeglang – Lebak Tak Hanya Miskin Ekonomi, Tapi Juga ‘Miskin Administrasi’ Pernikahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku Nikah.

Buku Nikah.

Berikut adalah potret persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada tahun 2025:

  • Kabupaten Pandeglang: 8 persen
  • Kabupaten Lebak: 8 persen
  • Kabupaten Tangerang: 6 persen
  • Kota Serang: 5 persen
  • Kota Tangerang: 5 persen
  • Kabupaten Serang: 4,48 persen
  • Kota Cilegon: 3 persen
  • Kota Tangerang Selatan: 2 persen

Sedangkan Dari sisi administrasi pernikahan, persentase perempuan berstatus kawin yang tidak memiliki buku/akta nikah di Kabupaten Pandeglang mencapai 34,40 persen.

Kondisi yang hampir serupa ditemukan pada penduduk laki-laki di wilayah tersebut, di mana sebesar 35,00 persen juga tidak memiliki legalitas pernikahan resmi.

Angka ketidaktercatatan tertinggi ditemukan di Kabupaten Lebak. Di wilayah ini, sebanyak 35,11 persen perempuan dan 35,32 persen laki-laki berstatus kawin tercatat tidak memiliki buku nikah.

Secara rata-rata provinsi, terdapat sekitar 14 persen penduduk Banten yang belum terlindungi secara hukum negara melalui dokumen pernikahan resmi.

Presentase Belum Memiliki Administrasi Pernikahan. (Dok. Total Banten)

Muhamad Lutfi menilai, ketiadaan buku nikah ini memperparah keadaan kemiskinan akut di Pandeglang – Lebak, karena tanpa buku nikah, warga secara otomatis terisolasi dari berbagai akses perlindungan negara.

BACA JUGA :  Sungai Cibanten Tersumbat Sampah, Ancaman Banjir Mengintai Kota Serang

“Ini menjadi ironi besar. Di saat pemerintah provinsi sibuk memamerkan transformasi digital, satu dari tiga warga di Pandeglang dan Lebak justru mengalami ‘kemiskinan administratif’,” ungkapnya.

Menurut Lutfi, banyaknya perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki administrasi pernikahan karena masih  marak pernikahan siri di wilayah tersebut, kemudian karena faktor kemiskinan hingga pernikahan anak di bawah umur

BACA JUGA :  Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini

“Persoalan ini sistemik. Hambatan mulai dari akses ke KUA yang jauh di pelosok hingga edukasi hukum yang tidak sampai ke bawah. Pemerintah harus jemput bola, bukan menunggu warga yang kesulitan ekonomi ini datang ke pusat kota,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru