Berikut adalah potret persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada tahun 2025:
- Kabupaten Pandeglang: 8 persen
- Kabupaten Lebak: 8 persen
- Kabupaten Tangerang: 6 persen
- Kota Serang: 5 persen
- Kota Tangerang: 5 persen
- Kabupaten Serang: 4,48 persen
- Kota Cilegon: 3 persen
- Kota Tangerang Selatan: 2 persen
Sedangkan Dari sisi administrasi pernikahan, persentase perempuan berstatus kawin yang tidak memiliki buku/akta nikah di Kabupaten Pandeglang mencapai 34,40 persen.
Kondisi yang hampir serupa ditemukan pada penduduk laki-laki di wilayah tersebut, di mana sebesar 35,00 persen juga tidak memiliki legalitas pernikahan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka ketidaktercatatan tertinggi ditemukan di Kabupaten Lebak. Di wilayah ini, sebanyak 35,11 persen perempuan dan 35,32 persen laki-laki berstatus kawin tercatat tidak memiliki buku nikah.
Secara rata-rata provinsi, terdapat sekitar 14 persen penduduk Banten yang belum terlindungi secara hukum negara melalui dokumen pernikahan resmi.
Muhamad Lutfi menilai, ketiadaan buku nikah ini memperparah keadaan kemiskinan akut di Pandeglang – Lebak, karena tanpa buku nikah, warga secara otomatis terisolasi dari berbagai akses perlindungan negara.
“Ini menjadi ironi besar. Di saat pemerintah provinsi sibuk memamerkan transformasi digital, satu dari tiga warga di Pandeglang dan Lebak justru mengalami ‘kemiskinan administratif’,” ungkapnya.
Menurut Lutfi, banyaknya perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki administrasi pernikahan karena masih marak pernikahan siri di wilayah tersebut, kemudian karena faktor kemiskinan hingga pernikahan anak di bawah umur
“Persoalan ini sistemik. Hambatan mulai dari akses ke KUA yang jauh di pelosok hingga edukasi hukum yang tidak sampai ke bawah. Pemerintah harus jemput bola, bukan menunggu warga yang kesulitan ekonomi ini datang ke pusat kota,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya