Pemkab Resmi Jalin Kerjasama dengan Pemkot Serang, Bersiap Buang Sampah ke TPA Cilowong!

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darurat Sampah Akhirnya Menuai Titik Terang, Pemkab Serang Jalin Kerja Sama Dengan Pemkot Serang

Darurat Sampah Akhirnya Menuai Titik Terang, Pemkab Serang Jalin Kerja Sama Dengan Pemkot Serang

“Secara fakta memang lebih dari 200 ton, tetapi nanti pengangkutannya secara bertahap. Selain itu, armada kami juga terbatas,” aku Sarudin dengan nada diplomatis.

Kompensasi atas pembuangan sampah ini pun tidak murah. Mengacu pada Perda Retribusi Kota Serang, Pemkab Serang wajib membayar Rp317.500 per ton. Total tagihan akan dihitung berdasarkan rekonsiliasi data antara kedua dinas terkait jumlah sampah riil yang masuk ke timbangan TPA Cilowong.

BACA JUGA :  Pemkot Serang Bidik Gedung Parkir dari Investor di Tengah Revitalisasi Alun-alun Rp48,5 Miliar

Beban Kecamatan dan Desentralisasi Sampah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tingkat operasional, DLH Kabupaten Serang kini menggantungkan harapan pada efektivitas Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2021. Peraturan ini mendelegasikan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada pihak kecamatan.

Dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang, sebanyak 15 kecamatan kini sudah mengelola anggaran dan armada sendiri. Artinya, beban operasional seperti bahan bakar minyak (BBM) pengangkut sampah kini berada di pundak masing-masing camat.

BACA JUGA :  Wacana Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Serang Dihadapkan Persoalan Lahan

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page