“Secara fakta memang lebih dari 200 ton, tetapi nanti pengangkutannya secara bertahap. Selain itu, armada kami juga terbatas,” aku Sarudin dengan nada diplomatis.
Kompensasi atas pembuangan sampah ini pun tidak murah. Mengacu pada Perda Retribusi Kota Serang, Pemkab Serang wajib membayar Rp317.500 per ton. Total tagihan akan dihitung berdasarkan rekonsiliasi data antara kedua dinas terkait jumlah sampah riil yang masuk ke timbangan TPA Cilowong.
Beban Kecamatan dan Desentralisasi Sampah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tingkat operasional, DLH Kabupaten Serang kini menggantungkan harapan pada efektivitas Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2021. Peraturan ini mendelegasikan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada pihak kecamatan.
Dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang, sebanyak 15 kecamatan kini sudah mengelola anggaran dan armada sendiri. Artinya, beban operasional seperti bahan bakar minyak (BBM) pengangkut sampah kini berada di pundak masing-masing camat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya