Karaoke keluarga, misalnya, harus benar-benar didefinisikan sebagai ruang hiburan yang ramah keluarga, tanpa minuman beralkohol, tanpa pemandu lagu, dan dengan jam operasional yang wajar.
Sementara kelab malam dan diskotek semestinya hanya berada di kawasan hotel dengan risiko menengah-tinggi, bukan di tengah permukiman warga.
Kota Serang juga tidak bisa mengabaikan konteks sosial dan kulturalnya. Nilai-nilai religius dan budaya lokal merupakan bagian dari modal sosial yang harus dijaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan hiburan malam yang abai terhadap realitas ini hanya akan memicu resistensi publik dan konflik berkepanjangan.
Dalam teori ekonomi publik, dikenal prinsip polluter pays: pihak yang menimbulkan dampak negatif harus bertanggung jawab atas biaya yang ditimbulkannya.
Prinsip inilah yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan hiburan malam. Tanpa itu, pertumbuhan ekonomi yang diklaim hanyalah ilusi—tampak menguntungkan di permukaan, tetapi meninggalkan beban sosial yang diwariskan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, kebijakan tentang hiburan malam tidak boleh disandarkan pada keberanian melarang atau keberanian membiarkan.
Yang dibutuhkan adalah keberanian mengelola. Mengelola dengan data, dengan regulasi yang adil, dan dengan keberpihakan pada kepentingan publik jangka panjang.
Jika tidak, Kota Serang akan terus terjebak dalam paradoks pembangunan: sektor hiburan yang katanya menggerakkan ekonomi, tetapi diam-diam menggerogoti kualitas hidup warganya.






