Ilusi Ekonomi di Tengah Biaya Sosial: Menakar Ulang Wajah Hiburan Malam di Kota Serang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anime Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (GeminiAI)

Anime Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (GeminiAI)

Dalam perhitungan konservatif, total biaya sosial tersebut diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar per tahun. Artinya, tanpa adanya penerapan pajak hiburan, setiap Rp1 manfaat ekonomi yang dihasilkan justru menimbulkan lebih dari Rp3 beban sosial.

Nilai Benefit Cost Ratio (BCR) yang hanya berada di kisaran 0,3 menegaskan bahwa hiburan malam dalam kondisi tanpa intervensi kebijakan bukanlah motor pertumbuhan, melainkan beban tersembunyi bagi daerah.

Ironisnya, kondisi ini sering kali dibiarkan. Pemerintah daerah tetap harus menanggung biaya pengawasan, penertiban, dan penanganan dampak sosial, sementara pelaku usaha menikmati keuntungan tanpa kewajiban fiskal yang sepadan.

Inilah bentuk ketidakadilan ekonomi yang kerap terjadi dalam sektor-sektor dengan eksternalitas tinggi.

Pajak sebagai Instrumen Koreksi

Pendekatan berbasis data menunjukkan bahwa persoalan ini sebenarnya bukan tanpa solusi. Ketika Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan diterapkan dengan tarif 40 persen, struktur manfaat dan biaya berubah secara signifikan.

BACA JUGA :  DPRD Kota Serang Godok Tujuh Raperda tahun 2026

Penerimaan pajak dari sektor hiburan malam diperkirakan mencapai Rp29,6 miliar per tahun. Jika digabungkan dengan kontribusi upah dan belanja lokal, total manfaat ekonomi melonjak menjadi sekitar Rp33,6 miliar per tahun.

Dengan asumsi biaya sosial relatif tetap, nilai BCR meningkat menjadi sekitar 2,5. Artinya, setiap Rp1 biaya sosial yang muncul dapat diimbangi oleh Rp2,5 manfaat ekonomi bagi daerah.

Dalam konteks ini, pajak hiburan bukan sekadar instrumen pendapatan daerah, melainkan alat koreksi ekonomi untuk menutup kesenjangan antara keuntungan privat dan beban publik.

BACA JUGA :  Harga BBM Stabil, GO-JEK Online Waspada

Regulasi: Syarat Mutlak, Bukan Pilihan!

Namun, penting dicatat bahwa pajak bukanlah obat mujarab. Tanpa pengendalian yang kuat, pajak justru berpotensi menjadi legitimasi bagi praktik hiburan malam yang menyimpang.

Karena itu, kebijakan fiskal harus berjalan seiring dengan regulasi yang tegas. Pembatasan zonasi, klasifikasi risiko usaha, pengaturan jam operasional, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan prasyarat mutlak.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:39

Ilusi Ekonomi di Tengah Biaya Sosial: Menakar Ulang Wajah Hiburan Malam di Kota Serang

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:24

Ketika PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Berita Terbaru