Satpol PP Kota Serang ‘Labrak’ Surat Edaran, Pedagang Ngamuk: HP Dirampas, Video Dihapus

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Labrak Aturan Surat Edaran Operasi!!

Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Labrak Aturan Surat Edaran Operasi!!

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, berakhir ricuh, Rabu (3/12/2025).

Para pedagang menolak keras operasi mendadak tersebut lantaran Satpol PP dituding melabrak jadwal yang mereka buat sendiri.

Para PKL merasa dikibuli. Dalam surat edaran penertiban yang diterima pedagang, jadwal pengosongan lapak seharusnya baru dimulai pada tanggal 4 Maret.

“Surat itu kan sudah dikasih tahu, dari tanggal 1 sampai tanggal 4. Maksud saya, terakhir jualan itu hari ini. Jadi besok kami sudah mau kosongin tempatnya,” ujar Ekawati salah satu PKL yang gerobaknya menjadi sasaran penertiban.

Ironisnya, di saat pedagang seperti Ekawati berupaya taat pada batas waktu yang tertera, justru Satpol PP yang melanggar jadwal yang mereka terbitkan sendiri.

BACA JUGA :  Wajah Royal Baroe Serang dan Kelangsungan Hidup Pedagang

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang
Kader Prabowo di DPRD Kab Serang PAW, Ahmad Yamin Resmi Dilantik
2.854 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak, Terbentur Pemangkasan Anggaran
Pemkab Serang Alokasikan Rp 3,8 Miliar untuk Beasiswa, Sasar Siswa hingga Pascasarjana
Bank Banten Klaim Kredit Macet Tetap Terkendali
Pengamat Bongkar Alasan Neraca Perdagangan Banten Tertekan Hingga Ekspor Anjlok
Bergulat dengan Lahan Tidur, provinsi Banten Kirim 21 Petani Milenial ke Jepang!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:50

Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman

Kamis, 16 April 2026 - 02:21

Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang

Rabu, 15 April 2026 - 15:53

Kader Prabowo di DPRD Kab Serang PAW, Ahmad Yamin Resmi Dilantik

Rabu, 15 April 2026 - 09:39

2.854 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak, Terbentur Pemangkasan Anggaran

Selasa, 14 April 2026 - 14:15

Pemkab Serang Alokasikan Rp 3,8 Miliar untuk Beasiswa, Sasar Siswa hingga Pascasarjana

Berita Terbaru