DLH Kabupaten Serang Respon Santai TPA Ilegal di Desa Bolang

Selasa, 18 November 2025 - 19:43

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Lambat dalam Penanganan TPS Ilegal di Desa Bolang!!

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Drama pengelolaan sampah di Kabupaten Serang kian menjijikkan. Bukan cuma soal bau, tapi juga soal kebohongan publik dari pejabat yang seharusnya bertanggung jawab.

Hal ini berkaitan dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) ilegal di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Serang, yang jelas-jelas tak berizin, namun tetap beroperasi layaknya ‘anak emas’ yang tak tersentuh.

Namun, alih-alih memberantas, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Aris Habibi, malah melontarkan pernyataan yang membuat publik geleng-geleng kepala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris Habibi mengklaim TPS ilegal itu sudah disetop. Ia bahkan sesumbar sudah melayangkan surat pemberhentian operasional sejak 24 Oktober lalu.

“Oh, yang di Desa Bolang itu. Sudah enggak operasional lagi di sana mah,” ujarnya, kemarin.

Pernyataan Aris, berbanding terbalik dengan hasil advokasi Kelompok Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT).

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version