DLH Kabupaten Serang Respon Santai TPA Ilegal di Desa Bolang

Selasa, 18 November 2025 - 19:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Lambat dalam Penanganan TPS Ilegal di Desa Bolang!!

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Lambat dalam Penanganan TPS Ilegal di Desa Bolang!!

Mereka justru menemukan mobil pengangkut sampah masih wira-wiri dan beroperasi di tengah keheningan malam, tepatnya pukul 11 malam.

Aris mengaku, akan melakukan kroscek terkait temuan tersebut.

“Oh, ya nanti coba dicek lagi ya. Kemarin mah kan sudah melayangkan surat pemberhentian ke Bolang,” kata Aris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang paling mencengangkan, Aris Habibi membeberkan alasan absurd mengapa TPA Ilegal itu dibiarkan.

BACA JUGA :  Kredit Macet di BPR Serang Tembus Rp30 Miliar, Pemkab Dorong Pembentukan Satgas

“Berarti untuk surat itu buat pembuangan darurat sampah Kabupaten Serang doang itu sementara,” katanya.

Namun, ironisnya, ia juga mengakui bahwa TPA tak berizin itu sejatinya digunakan untuk kepentingan perorangan, bukan untuk layanan publik resmi.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page