Sementara itu, Ketua Umum Balawisata Nasional, Ade Ervin, menjelaskan bahwa kewajiban memiliki petugas keselamatan kini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, yang memperbarui aturan sebelumnya.
“Setiap pengelola wisata air, baik pantai, waterpark, maupun kolam renang, wajib memiliki petugas keselamatan. Tidak boleh ada lagi tulisan no lifeguard on duty di tempat wisata,” tegas Ade.
Ia menambahkan, sertifikasi menjadi bentuk legalitas profesi Balawista yang memberi dasar hukum dalam menjalankan tugas penyelamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelatihan mengasah keterampilan, sertifikasi memberi pengakuan resmi. Dua-duanya penting,” ujarnya.
Ade menilai, kolaborasi antara Balawista Nasional dan Pemerintah Provinsi Banten telah memberi dampak positif terhadap keselamatan wisatawan dan citra pariwisata daerah..
“Kalau wisatawan merasa aman, mereka akan kembali lagi. Dan semakin banyak wisatawan datang, ekonomi masyarakat pun ikut tumbuh,” kata Ade.
Menutup kegiatan, Linda Rohyati Fatimah menegaskan komitmennya agar Banten menjadi provinsi dengan wisata air paling aman di Indonesia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






