Proyek ini telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.
Penetapan Sawah Luhur sebagai Kawasan Industri sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040.
Namun, Wildan mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan prosedur perizinan. Ia menuding terjadi pemangkasan tahapan pelibatan publik, yang dinilai melanggar Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain prosedur, lokasi proyek juga menjadi sorotan. Proyek raksasa itu berada di kawasan produktif yang dikhawatirkan melanggar tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Konversi lahan produktif ini, lanjut Wildan, berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan dan secara langsung mengancam ketahanan pangan warga sekitar.
Hal ini, menurutnya, merupakan pengabaian terhadap Pasal 65 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






