Waktunya Bebas Denda! Bapenda Kota Serang Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB dan BBNKB Sebelum 30 Oktober

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Ini adalah momentum emas bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Serang, Provinsi Banten.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang tengah gencar mengajak masyarakat memanfaatkan program yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Program tersebut yakni, penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program istimewa ini berlaku sangat terbatas, hanya hingga 30 Oktober 2025.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, menyampaikan bahwa program ini merupakan strategi utama untuk mempercepat realisasi penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.

“Kami terus sosialisasikan program penghapusan pokok dan sanksi ini. Waktunya tinggal sebentar, jadi kami dorong agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Ini adalah wujud kepedulian Pemerintah Kota Serang terhadap wajib pajak, terutama yang selama ini menunggak,” ujar Hari, di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA :  Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Hingga 9 Oktober 2025, realisasi opsen PKB dan BBNKB di Kota Serang telah mencapai sekitar Rp71 miliar dari target total Rp108 miliar. Angka ini menunjukkan progres positif (PKB 72 persen dan BBNKB 56 persen.

Hari W Pamungkas optimistis target 100 persen akan tercapai berkat dukungan masyarakat dan program insentif yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD Gegara Bank Banten Belum Siap

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page