Waktunya Bebas Denda! Bapenda Kota Serang Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB dan BBNKB Sebelum 30 Oktober

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas. (Ist)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Ini adalah momentum emas bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Serang, Provinsi Banten.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang tengah gencar mengajak masyarakat memanfaatkan program yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Program tersebut yakni, penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program istimewa ini berlaku sangat terbatas, hanya hingga 30 Oktober 2025.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, menyampaikan bahwa program ini merupakan strategi utama untuk mempercepat realisasi penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.

“Kami terus sosialisasikan program penghapusan pokok dan sanksi ini. Waktunya tinggal sebentar, jadi kami dorong agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Ini adalah wujud kepedulian Pemerintah Kota Serang terhadap wajib pajak, terutama yang selama ini menunggak,” ujar Hari, di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA :  Pantai Florida Anyer 'Jorok' Dikeluhkan Pengunjung

Hingga 9 Oktober 2025, realisasi opsen PKB dan BBNKB di Kota Serang telah mencapai sekitar Rp71 miliar dari target total Rp108 miliar. Angka ini menunjukkan progres positif (PKB 72 persen dan BBNKB 56 persen.

Hari W Pamungkas optimistis target 100 persen akan tercapai berkat dukungan masyarakat dan program insentif yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Simbol Kepatuhan di Balik Angka 80 Persen: Mengurai Filosofi Anugerah Pajak Kota Serang

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Berita Terbaru