TOTALBANTEN.COM, SERANG – Ini adalah momentum emas bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Serang, Provinsi Banten.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang tengah gencar mengajak masyarakat memanfaatkan program yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Program tersebut yakni, penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program istimewa ini berlaku sangat terbatas, hanya hingga 30 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, menyampaikan bahwa program ini merupakan strategi utama untuk mempercepat realisasi penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.
“Kami terus sosialisasikan program penghapusan pokok dan sanksi ini. Waktunya tinggal sebentar, jadi kami dorong agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Ini adalah wujud kepedulian Pemerintah Kota Serang terhadap wajib pajak, terutama yang selama ini menunggak,” ujar Hari, di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (20/10/2025).
Hingga 9 Oktober 2025, realisasi opsen PKB dan BBNKB di Kota Serang telah mencapai sekitar Rp71 miliar dari target total Rp108 miliar. Angka ini menunjukkan progres positif (PKB 72 persen dan BBNKB 56 persen.
Hari W Pamungkas optimistis target 100 persen akan tercapai berkat dukungan masyarakat dan program insentif yang sedang berjalan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






