Dimana pada Pasal 2 Perda tersebut, Pemkot Tangsel menggelontorkan anggaran sebesar 10 miliar ke Bank BJB pada 2022, yang direalisasikan kedalam bentuk saham Seri B sebanyak 7.380.073 lembar.
Anehnya, berdasarkan data informasi yang didapat, Pemkot Tangsel hanya mendapat saham Seri B. Lebih dari itu, jumlahnya pun hanya sebanyak 7.380.073 lembar, yang jika dikonfersi hanya sebesar Rp.1.854.018.250.
Hingga informasi ini disampaikan, Redaksi masih menggali informasi lebih jauh.*** (Dayat)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






