Hal senada diungkapkan oleh Ketua LBH PC GP Ansor Kota Tangsel Suhendar yang turut serta mendatangi Pidsus Kejari Kota Tangsel.
“Tadi pendalaman terkait konstruksi hukumnya bagaimana dugaan-dugaan peristiwa hukum itu terjadi. Ya kita jelaskan dari mulai sisi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Lalu diskusi soal norma-norma yang dilanggar dan seterusnya. Tadi ada permintaan satu bukti pembanding yang akan kami susul ke depan,” ungkap Suhendar.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Terbuka atau Bank BJB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






