“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal pemasoknya karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung,” jelas Kapolres.
Bisnis haram ini, kata Condro, sudah dilakoni IS selama lebih dari setahun. Motifnya klise: alasan ekonomi. Sopir ini mengaku hasil dari menyewakan kendaraan losbak (pickup) tidak menentu, sehingga ia nekat terjun ke dunia narkoba.
“Tersangka mengaku melakukan bisnis menjual sabu karena hasil dari menyewakan kendaraan losbak tidak menentu,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati. (Zam/Red)







