Konsep ini sejatinya dirancang untuk mengintegrasikan potensi perikanan dan kelautan demi kesejahteraan masyarakat lokal.
Namun, kehadiran proyek ambisius Agung Sedayu mengancam konsep ideal ini. Publik dibuat bertanya-tanya, apakah proyek ini akan benar-benar membangun “minapolitan” atau justru menggusur wilayah produktif menjadi industri non-perikanan?
“Ada izinnya, kalau master plan-nya belum ada,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin, belum lama ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa proyek ini harus diawasi ketat. “RTRW yang sudah disepakati bersama itu di wilayah itu hanya boleh Industri Minapolitan,” ujarnya.
Ia khawatir investasi ini justru merugikan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut dan tambak.
Rencana Review RTRW di Tengah Proyek
Di tengah riuhnya pembebasan lahan, Pemerintah Kabupaten Serang berencana meninjau kembali Perda RTRW. Rencana ini, menurut Ulum, belum masuk ke Bapemperda DPRD.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






