YS dan AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kombes Wiwin menegaskan, pihaknya tak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan masih terus berjalan. Polisi kini memburu satu tersangka lain berinisial SL yang telah ditetapkan sebagai DPO. Jaringan bisnis gelap ini akan diurai hingga ke akar-akarnya.
“Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda,” tegasnya. (Arp)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






