Edan! Toko Kosmetik Cuma Kedok, Jaringan Pil ‘Setan’ Dibongkar Polda Banten

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat ilegal

Ilustrasi obat ilegal

YS dan AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kombes Wiwin menegaskan, pihaknya tak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan masih terus berjalan. Polisi kini memburu satu tersangka lain berinisial SL yang telah ditetapkan sebagai DPO. Jaringan bisnis gelap ini akan diurai hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA :  Gerbong Mutasi Polri Bergerak Jelang Nataru, Sejumlah Pejabat Utama Polda Banten Berganti

“Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda,” tegasnya. (Arp)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tahun Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter: Merayakan Solidaritas di Luar Konvoi
Hati-hati! Kawasan Wisata Banten Lama Rawan Pencopetan
Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026
Anak Buah Prabowo di Tangsel Turunkan Bantuan untuk Kelola Sampah
Ribuan TNI-Polri Turun Gunung Memecah Kebuntuan Sampah Tangerang Selatan
PT Jaya Dinasty Indonesia Mulai Urus PBG Kawasan Industri di Sawah Luhur Serang
Berdiri Puluhan Tahun, Kawasan Industri Cikande Ternyata Belum Memiliki IPAL
Refleksi Isra Mi’raj di Lapas Kelas IIA Serang: Menjemput Harapan di Balik Jeruji

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:22

Tiga Tahun Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter: Merayakan Solidaritas di Luar Konvoi

Senin, 16 Februari 2026 - 15:08

Hati-hati! Kawasan Wisata Banten Lama Rawan Pencopetan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:50

Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:54

Anak Buah Prabowo di Tangsel Turunkan Bantuan untuk Kelola Sampah

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:56

Ribuan TNI-Polri Turun Gunung Memecah Kebuntuan Sampah Tangerang Selatan

Berita Terbaru