TOTALBANTEN.COM, Pandeglang– Koalisi Pandeglang Bersih resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam perjanjian kerja sama sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan Pemerintah Kabupaten Serang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten serta Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Koalisi menilai perjanjian tersebut menyimpan banyak kejanggalan, baik dari sisi substansi maupun tata kelola anggaran. Perjanjian pengelolaan sampah lintas daerah yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, justru berpotensi menimbulkan beban keuangan dan kerugian bagi Kabupaten Pandeglang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






