TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kasus praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang diduga berlangsung bertahun-tahun.
Di persidangan, saksi menyebut pungutan yang dikenal sebagai “dana taktis” itu sudah menjadi tradisi sejak kantor tersebut berdiri pada 2021.
Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan enam terdakwa mantan pejabat BPN Kota Serang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang sudah tradisi (adanya dana taktis),” kata Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rini Fajarini Dewi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah. Rabu (28/10/2026).
Menurut Rini, dana taktis diminta dalam pengurusan permohonan balik nama sertifikat tanah maupun roya. Besarannya bervariasi, bahkan mencapai Rp500.000 untuk setiap berkas.
Uang tersebut diserahkan kepada Dini Liliani Mimitran, staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Serang, melalui transfer rekening maupun pembayaran tunai di kantor.
Rini mengaku mendapat pemberitahuan dari Dini ketika berkas balik nama selesai diproses dan dapat diambil.
“Jadi Dini WA ke saya, Bu, BN (balik nama) sudah selesai, bisa diambil di kantor,” ujar Rini.
Rini membeberkan, pada 2022 terdapat 103 berkas permohonan balik nama yang selesai diproses. Jumlah itu meningkat menjadi 112 berkas pada 2023.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







