Hilman juga menceritakan pengalamannya mengurus dokumen pertanahan yang tak kunjung selesai hingga hampir satu tahun. Lambannya proses tersebut membuat kliennya marah karena permohonan balik nama sertifikat tidak kunjung tuntas.
“Klien saya itu sudah marah-marah, itu sudah hampir satu tahun. Jadi bukan kategori percepatan, baru masuk langsung cepat. Lambat,” katanya.
Untuk menanyakan perkembangan berkas, Hilman menghubungi Julio Cesar, Koordinator Substansi (Korsub) Seksi PHP BPN Kota Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkas tersebut akhirnya selesai diproses. Namun, Hilman mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
“Ada uang yang dikeluarkan khusus tentang itu, Yang Mulia. Kurang lebih antara Rp1.000.000 sampai Rp1.500.000,” tandasnya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang menghadirkan 12 saksi dari pihak yang disebut sebagai korban untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat enam mantan pejabat BPN Kota Serang.
Keenam terdakwa tersebut yakni Taufik Rokhman, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang periode 2024–2026; Pit Gunawan, mantan Kepala Seksi PHP periode 2022–2023; serta Ahmad Munardi, mantan Kepala Seksi PHP periode 2024–2025.
Selain itu, terdapat Deni Marzuki, mantan Kepala Seksi PHP Kantor Pertanahan Kota Serang; Ade Kusnandar, Koordinator Substansi sekaligus petugas ukur periode 2021–2025; serta Gunawan Wibisana, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan periode 2021–2025.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen pertanahan di BPN Kota Serang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







