Kasus Pungli BPN Kota Serang, Saksi Sebut “Dana Taktis” Sudah Jadi Tradisi!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen pertanahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Dok (Total Banten)

Suasana sidang perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen pertanahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Dok (Total Banten)

Hilman juga menceritakan pengalamannya mengurus dokumen pertanahan yang tak kunjung selesai hingga hampir satu tahun. Lambannya proses tersebut membuat kliennya marah karena permohonan balik nama sertifikat tidak kunjung tuntas.

“Klien saya itu sudah marah-marah, itu sudah hampir satu tahun. Jadi bukan kategori percepatan, baru masuk langsung cepat. Lambat,” katanya.

Untuk menanyakan perkembangan berkas, Hilman menghubungi Julio Cesar, Koordinator Substansi (Korsub) Seksi PHP BPN Kota Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas tersebut akhirnya selesai diproses. Namun, Hilman mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Ada uang yang dikeluarkan khusus tentang itu, Yang Mulia. Kurang lebih antara Rp1.000.000 sampai Rp1.500.000,” tandasnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang menghadirkan 12 saksi dari pihak yang disebut sebagai korban untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat enam mantan pejabat BPN Kota Serang.

Keenam terdakwa tersebut yakni Taufik Rokhman, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang periode 2024–2026; Pit Gunawan, mantan Kepala Seksi PHP periode 2022–2023; serta Ahmad Munardi, mantan Kepala Seksi PHP periode 2024–2025.

Selain itu, terdapat Deni Marzuki, mantan Kepala Seksi PHP Kantor Pertanahan Kota Serang; Ade Kusnandar, Koordinator Substansi sekaligus petugas ukur periode 2021–2025; serta Gunawan Wibisana, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan periode 2021–2025.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen pertanahan di BPN Kota Serang.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bulan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Serang Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Progres Penyidikan
Abdul Salam Nahkodai PP Hamas Periode 2026–2028
Pemilik Bengkel di Serang Diduga Selewengkan Solar Subsidi Selama Tiga Tahun
Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polresta Serang Kota, 8,8 Kg Sabu dan Liquid Etomidate Diamankan 
Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam
Tinawati Sentil Kebiasaan Buang Sampah, PKK Banten Diminta Bergerak dari Rumah
Wajah Nahkoda Pokja Wartawan Banten Berganti, Anwar dan Jejen Pimpin Periode 2026–2029
Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:00

Kasus Pungli BPN Kota Serang, Saksi Sebut “Dana Taktis” Sudah Jadi Tradisi!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:04

Tiga Bulan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Serang Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Progres Penyidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:47

Pemilik Bengkel di Serang Diduga Selewengkan Solar Subsidi Selama Tiga Tahun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:39

Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polresta Serang Kota, 8,8 Kg Sabu dan Liquid Etomidate Diamankan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:28

Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page