TOTALBANTEN.COM, SERANG – Seorang pemilik bengkel motor berinisial BH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Serang, Banten.
Polisi menduga tersangka membeli solar menggunakan surat rekomendasi dari instansi pemerintah untuk kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan Rp3.200 per liter.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menelusuri informasi mengenai sebuah angkutan kota berwarna kuning yang membawa 12 jeriken di wilayah Ciracas, Kota Serang.
“Pukul 13.30 anggota Tipidter melakukan penyelidikan di wilayah Ciracas, Kota Serang, di mana ada satu unit angkot yang membawa jeriken sebanyak 12. Informasinya ada saksi di bengkel tersebut yang dimiliki oleh seorang pelaku,” kata Yudha dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Penyelidikan tersebut mengarah ke bengkel motor di Jalan Palka, Kampung Cibodas, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







