Perda Belum Sesuai UU Ciptaker, Akademisi: PBG Pemkab Serang Terindikasi Pungli

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Suhendar. (Dok)

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Suhendar. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, diduga sebagai pungutan liar (pungli). Pasalnya, Pemkab Serang belum memperbarui Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan gedung.

Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung masih menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan PBG. Artinya, Perda ini belum disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Pemkab Serang Alokasikan Rp24 Miliar untuk Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Realisasi Anggaran Baru 30 Persen

Padahal, UU Cipta Kerja telah menggabungkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga istilah IMB sudah tidak berlaku lagi. Perubahan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, Pemkab Serang tetap memungut retribusi PBG dengan berdalih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

BACA JUGA :  Target Retribusi Bangunan Gedung Kota Serang Meningkat, Meski Tahun Kemarin Tak Tercapai

“Perda yang digunakan adalah perda 1 tahun 2022 dan Perda 7 tahun 2023 dan sudah berdasarkan PP 16 tahun 2021,” kilah Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Devid Hermawan, kemarin.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page