TOTALBANTEN.COM, SERANG – Target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Serang tahun 2026 meningkat, meski pada tahun sebelumnya tak tercapai target.
Peningkatan retribusi PBG ini berkaitan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung nomor 5 tahun 2025 dan masuknya PT Jaya Dinasty Indonesia di Kawasan Industri Sawah Luhur.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Dadan Priatna, mengatakan tahun 2025 target retribusi hanya Rp7,5 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






