Perda Belum Sesuai UU Ciptaker, Akademisi: PBG Pemkab Serang Terindikasi Pungli

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Suhendar. (Dok)

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Suhendar. (Dok)

Pemungutan Ilegal

Klaim Pemkab Serang dibantah tegas oleh akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Suhendar, mengatakan, pungutan PBG harus berdasarkan Perda Bangunan Gedung yang sudah menggunakan istilah PBG.

“Apabila pemerintah daerah memungut PBG tanpa ada Perda Bangunan Gedung, itu ilegal, itu pungli,” tegas Suhendar.

Menurutnya, Perda Bangunan Gedung mengatur standarisasi teknis, sementara Perda Retribusi PBG mengatur mekanisme pungutan. Kedua perda ini harus sinkron.

Ia menyayangkan sikap Pemkab Serang yang hanya berorientasi pada retribusi, namun mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat. Padahal, miliaran rupiah telah ditarik dari pungutan PBG tersebut.

Penulis

BACA JUGA :  Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis 'Serang Utara Terpadu' Belum Jelas?

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page