Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Banten, Deden A Hartawan saat menyerahkan dokumen APBD Perubahan 2026. (Dok)

Sekretaris Daerah Banten, Deden A Hartawan saat menyerahkan dokumen APBD Perubahan 2026. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 berjalan melampaui timeline yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga akhir Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Banten belum menyerahkan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD Banten.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Banten Dalami Proyek Jembatan Rp10,88 Miliar di Carenang yang Roboh

Padahal, berdasarkan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS seharusnya disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama Agustus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, kedua dokumen dibahas bersama dan disepakati antara kepala daerah dan DPRD paling lambat pada minggu kedua Agustus.

BACA JUGA :  Skema Pembayaran PKB di Banten Disorot, DPRD Dorong Arus Kas Langsung ke RKUD

Penulis

  • Engkos Kosasih

    Engkos Kosasih adalah jurnalis dan founder Total Banten. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memulai karier jurnalistik pada awal 2016. Selama menekuni dunia pers, ia fokus pada isu pemerintahan, kebijakan publik, politik daerah, serta persoalan sosial dan lingkungan Banten.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page