Tahapan tersebut meliputi pembahasan bersama DPRD, penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah, hingga penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
“Pembahasannya harus segera dikebut antara Pemprov dengan DPRD agar program Gubernur pada tahun 2026 ini bisa berjalan,” kata Gian.
PP Nomor 12 Tahun 2019 juga mengatur persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan tahun anggaran 2026 berakhir pada 31 Desember, seluruh tahapan pembahasan dan pengesahan Perubahan APBD Banten kini harus diselesaikan dalam waktu yang tersisa.
Editor : Andre S Negara







