Pernah Didenda Rp1 Miliar, Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menyatakan kepatuhan PT Ciptapaperia terhadap sanksi administrasi yang telah dijatuhkan pemerintah masih perlu diverifikasi.

Perusahaan pengolah kertas yang berlokasi di Kabupaten Serang itu sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan dumping limbah tanpa izin dan dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

BACA JUGA :  Retribusi Sampah Rp1,2 Miliar di Kabupaten Serang Berpotensi 'Haram' dan Pungli, DPRD Bereaksi!

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Banten, Ruli Riatno, mengatakan PT Ciptapaperia pada 2025 telah dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membayar denda, perusahaan juga diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban administrasi dan teknis terkait pengelolaan air limbah.

“Setahu saya PT Ciptapaperia sudah mendapat sanksi administrasi dari KLH, termasuk kewajiban membayar denda sekitar Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyusun persetujuan teknis pembuangan air limbah, mengintegrasikannya ke dalam persetujuan lingkungan, hingga memperoleh Surat Laik Operasi (SLO),” kata Ruli, Minggu (2/8/2026).

BACA JUGA :  DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot

Namun, menurutnya, proses penyusunan dokumen tersebut sempat diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten. Setelah terbit PP Nomor 28 Tahun 2025, kewenangan pengawasan dan persetujuan teknis beralih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page