Pernah Didenda Rp1 Miliar, Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menyatakan kepatuhan PT Ciptapaperia terhadap sanksi administrasi yang telah dijatuhkan pemerintah masih perlu diverifikasi.

Perusahaan pengolah kertas yang berlokasi di Kabupaten Serang itu sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan dumping limbah tanpa izin dan dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

BACA JUGA :  Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Banten, Ruli Riatno, mengatakan PT Ciptapaperia pada 2025 telah dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membayar denda, perusahaan juga diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban administrasi dan teknis terkait pengelolaan air limbah.

“Setahu saya PT Ciptapaperia sudah mendapat sanksi administrasi dari KLH, termasuk kewajiban membayar denda sekitar Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyusun persetujuan teknis pembuangan air limbah, mengintegrasikannya ke dalam persetujuan lingkungan, hingga memperoleh Surat Laik Operasi (SLO),” kata Ruli, Minggu (2/8/2026).

BACA JUGA :  TPS Ilegal di Kabupaten Serang Menggila, Mobil Sampah Diduga dari DLH dan Swasta Ngeloyor Tiap Hari

Namun, menurutnya, proses penyusunan dokumen tersebut sempat diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten. Setelah terbit PP Nomor 28 Tahun 2025, kewenangan pengawasan dan persetujuan teknis beralih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page