Negara Rugi Rp348 Juta, Kejari Pandeglang Musnahkan Barbuk 62 Perkara Inkrah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari bersama Jajaran Polres Pandeglang dan TNI dalam kegiatan pemusnahan 62 barang bukti yang telah inkrah

Kepala Kejari bersama Jajaran Polres Pandeglang dan TNI dalam kegiatan pemusnahan 62 barang bukti yang telah inkrah

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Potensi kerugian negara dan masyarakat senilai ratusan juta rupiah dari berbagai tindak pidana akhirnya ditutup rapat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (9/6/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara narkotika, 21 perkara tindak pidana umum, dan 24 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

Jika dikonversi ke nilai ekonomi, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp348.816.832. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Pandeglang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti berasal dari 62 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan atau sudah inkrah,” kata Ria.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?
Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas
Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten
Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak
Aktivis Kritik Wali Kota Serang; Reklame Bando Dilarang, Tapi Mau Diterbitkan PBG
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16

APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:57

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:09

Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan

Berita Terbaru