TOTALBANTEN.COM, SERANG – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera berakhir tahun ini
Namun, kepastian mengenai bulan dan tanggal berakhirnya masa jabatan tersebut masih tersembunyi.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa saat ini posisi Sekda masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih dalam tahap evaluasi Provinsi. Statusnya masih definitif, dan evaluasi dipimpin oleh Pak Sekda Banten. Jadi sekarang kita masih menunggu hasilnya. Untuk SK-nya bulan apa, saya lupa. Yang jelas saya upayakan tidak ada kekosongan jabatan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, memastikan bahwa Gubernur Banten Andra Soni telah menerima surat permohonan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Sekda Kota Tangerang Selatan.
Menurut Deden, Gubernur akan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menunjuk perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang akan terlibat dalam pansel. Tim ini nantinya akan merumuskan kandidat pejabat yang akan menggantikan Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo, yang masa jabatannya akan berakhir pada Mei mendatang.
“Pansel baru diusulkan. Nanti tergantung Gubernur siapa yang akan ditunjuk dari Provinsi, bisa dari BKD, Asda III, atau Sekda. Kita tunggu saja SK dari Gubernur,” kata Deden saat dihubungi, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, komposisi tim pansel akan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Tangsel, akademisi, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi.
Meski demikian, pembentukan tim tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari Gubernur Banten.
“Prosesnya nanti melalui BKN, apakah pejabat yang bersangkutan masih bisa dipertimbangkan atau tidak. Pansel harus terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat. Nantinya keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota,” jelasnya.
Terkait tahapan evaluasi jabatan Sekda Tangsel, Deden mengaku pihaknya belum menerima surat resmi mengenai hal tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk menilai kelayakan seorang pejabat dalam mempertahankan jabatannya.
“Evaluasi dilakukan ketika kepala daerah ingin memastikan apakah seorang pejabat masih memenuhi kriteria untuk menduduki jabatannya, baik eselon I maupun II. Hasilnya nanti menjadi dasar bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






