Masa Jabatan Sekda Tangsel Segera Berakhir, Pemprov Banten Siapkan Pansel

Selasa, 21 April 2026 - 19:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor pemerintahan Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) Dok (Ist/Totalbanten.com)

Kantor pemerintahan Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) Dok (Ist/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera berakhir tahun ini

Namun, kepastian mengenai bulan dan tanggal berakhirnya masa jabatan tersebut masih tersembunyi.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa saat ini posisi Sekda masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih dalam tahap evaluasi Provinsi. Statusnya masih definitif, dan evaluasi dipimpin oleh Pak Sekda Banten. Jadi sekarang kita masih menunggu hasilnya. Untuk SK-nya bulan apa, saya lupa. Yang jelas saya upayakan tidak ada kekosongan jabatan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (20/4/2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, memastikan bahwa Gubernur Banten Andra Soni telah menerima surat permohonan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Sekda Kota Tangerang Selatan.

Menurut Deden, Gubernur akan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menunjuk perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang akan terlibat dalam pansel. Tim ini nantinya akan merumuskan kandidat pejabat yang akan menggantikan Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo, yang masa jabatannya akan berakhir pada Mei mendatang.

“Pansel baru diusulkan. Nanti tergantung Gubernur siapa yang akan ditunjuk dari Provinsi, bisa dari BKD, Asda III, atau Sekda. Kita tunggu saja SK dari Gubernur,” kata Deden saat dihubungi, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, komposisi tim pansel akan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Tangsel, akademisi, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi.

Meski demikian, pembentukan tim tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari Gubernur Banten.

“Prosesnya nanti melalui BKN, apakah pejabat yang bersangkutan masih bisa dipertimbangkan atau tidak. Pansel harus terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat. Nantinya keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota,” jelasnya.

Terkait tahapan evaluasi jabatan Sekda Tangsel, Deden mengaku pihaknya belum menerima surat resmi mengenai hal tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk menilai kelayakan seorang pejabat dalam mempertahankan jabatannya.

“Evaluasi dilakukan ketika kepala daerah ingin memastikan apakah seorang pejabat masih memenuhi kriteria untuk menduduki jabatannya, baik eselon I maupun II. Hasilnya nanti menjadi dasar bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page