TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengamankan 90 bundel dokumen dan satu unit CPU dalam penggeledahan di kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), pada Kamis sore, 16 April 2026.
Penggeledahan dilakukan di ruko Sukses 2.28, Jalan KH Abdul Latif No.11, Kota Serang teresebut untuk mendalami dugaan korupsi program Banten Berkurban di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten tersebut.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah memeriksa mantan Direktur Utama PT ABM berinisial SW, mantan Direktur Operasional IM, mantan Komisaris Independen HB, serta mantan Komisaris Utama MU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






