Menurut dia, barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik, kata dia, menduga pengelolaan keuangan perusahaan tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 serta standar operasional prosedur internal.
“Dari situ ada indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” kata Jonathan.
Hingga kini, Kejati Banten belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian keuangan daerah dari dugaan penyimpangan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih






