TPP ASN Pemkot Tangsel Rp56,7 Juta, Speakup Curigai Praktik Nepotisme

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TOTALBANTEN.COM, SERANG — Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan. Data yang beredar menunjukkan ada jabatan tertentu yang menerima TPP hingga Rp56,7 juta per bulan.

TPP bagi ASN di Tangerang Selatan diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP ASN.

BACA JUGA :  Sidak DCKTR Tangsel Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Pembangunan Gedung di Serpong

Selain itu, besaran tunjangan tersebut juga tercantum dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep.542/2025 tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen kebijakan itu, salah satu jabatan fungsional yang menjalankan fungsi perumusan kelembagaan, tata laksana, serta reformasi birokrasi di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan menerima TPP hingga Rp56.719.360 per bulan.

BACA JUGA :  Ikhtiar Bapenda Kabupaten Serang Cegah Kebocoran dan Dongkrak PAD

Angka ini dinilai mencolok jika dibandingkan dengan TPP pada jabatan lain yang secara struktural hampir setara, namun menangani tugas yang dinilai memiliki beban kerja lebih berat, seperti di bidang pembangunan infrastruktur.

Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penetapan besaran TPP tersebut.

Menurut dia, secara konsep TPP semestinya dihitung berdasarkan indikator yang terukur, seperti analisis jabatan, analisis beban kerja, serta kondisi kerja masing-masing pegawai.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni: Kebudayaan Bukan Sekadar Kenangan, Tapi Energi Baru Ekonomi Masa Depan!

Editor : Andre Sumanegara

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru