TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang mengakui bahwa Pulau Lima berada di wilayah Kabupaten Serang. Artinya, status kepemilikan aset negara ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Fungsional Ahli Muda Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Serang, Arif Hidayat belum lama ini.
Pengakuan ini didasarkan pada Permendagri Nomor 98 Tahun 2011 tentang Batas Daerah antara Kota Serang dan Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan informasi dari Bagian Pemerintahan dan rujukan Permendagri 98/2011, Pulau Lima secara kewilayahan masuk ke wilayah Kabupaten Serang. Batas wilayah Kota Serang terfokus pada daratan (median fisik), tidak melewati laut,” ujar Arif.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






