“Kami sudah koordinasi dengan Bapenda. Terkait PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), SPPT yang sebelumnya mungkin ada di wilayah Kota Serang sudah dilakukan ‘upnom’ atau dibekukan. Jadi secara administratif perpajakan sudah dinonaktifkan di Kota Serang,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menegaskan bahwa secara legalitas formal dan catatan aset, Pulau Lima masih sepenuhnya berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Najib menekankan bahwa Pemkab Serang berpijak pada landasan yuridis yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dalam catatan aset, itu masih milik Kabupaten Serang. Kalau pihak lain mau klaim, ya boleh saja, siapa pun bisa mengklaim. Tapi posisi kita jelas secara yuridis formal bahwa itu wilayah Kabupaten Serang,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






