Akademisi UNIS Tangerang Kritik Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kab Serang soal RDP Banjir

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi UNIS Tangerang, Adib Miftahul. (Dok)

Akademisi UNIS Tangerang, Adib Miftahul. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penanganan banjir menuai kritik dari kalangan akademisi.

Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menilai sikap yang terkesan menolak atau mempermasalahkan RDP justru bertentangan dengan fungsi dasar legislatif.

Adib menyoroti pernyataan Abdul Gofur yang sebelumnya dimuat salah satu media lokal. Menurut dia, RDP merupakan instrumen sah dan penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam situasi darurat seperti bencana banjir.

“Legislatif itu tugasnya mengkritik, mengoreksi, dan memonitor jalannya kebijakan eksekutif. RDP bisa digelar kapan saja sesuai kebutuhan, apalagi ini menyangkut kepentingan mendesak masyarakat terdampak banjir,” kata Adib, Sabtu (31/1/2026).

Ia mempertanyakan logika penolakan terhadap forum pengawasan tersebut. Menurutnya, semakin kompleks persoalan di lapangan, semakin besar pula kebutuhan DPRD untuk menggali data, mengevaluasi kinerja, dan mendorong solusi melalui RDP.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Tanggung Seluruh Biaya Korban dan Rehabilitasi Rumah Korban Ledakan

Editor : Andre Sumanegara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten
Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 
Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada
Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi
Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik
Dana Bantuan Parpol Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Cair, Berapa Porsi untuk Pendidikan Politik?
Aktivis Minta Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Dibuka ke Publik
Beban APBD Kabupaten Serang Bertambah untuk Bantu Kegiatan 9 Partai Politik
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:12

Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten

Senin, 20 Juli 2026 - 19:32

Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:14

Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:54

Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi

Senin, 6 Juli 2026 - 08:00

Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik

Berita Terbaru