Rasuah di Balik Antrean Haji: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tersangka Korupsi Kuota Haji. (Gemini. AI)

Ilustrasi tersangka Korupsi Kuota Haji. (Gemini. AI)

TOTALBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan panjang yang melibatkan audit kerugian negara dalam skala besar.

BACA JUGA :  Dari Royal Baroe ke Serang Digital: Kinerja Pemkot Tuai 84 Persen Apresiasi Warganet

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, Fitroh belum memerinci lebih lanjut mengenai profil tersangka lainnya. Penyidik masih mendalami apakah terdapat pihak internal Kementerian Agama atau korporasi swasta yang turut bekerja sama dalam praktik lancung tersebut.

Kerugian Negara dan Pencekalan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan tersangka tetap.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegas Budi kepada jurnalis.

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari temuan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mulai menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung deviasi anggaran. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Tegaskan Bahwa Program Sekolah Gratis Jalan Keluar dari Kemiskinan

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru