TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk menghapus segala bentuk praktik pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP elektronik. Masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen secara mandiri guna menghindari celah praktik percaloan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, membantah isu yang beredar di media sosial mengenai adanya biaya tambahan atau pungutan liar (pungli) dalam layanan kependudukan. Menurutnya, seluruh prosedur pengurusan dokumen telah diatur agar transparan dan tanpa biaya.
“Tidak ada (pungli). Kami meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Lebih baik mengurus semua administrasi kependudukan (adminduk) sendiri karena prosesnya sudah dipermudah,” ujar Warnerry saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, Selasa (30/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perluasan Akses hingga Tingkat Desa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






