Untuk memutus rantai birokrasi yang panjang, Pemkab Serang mulai mendistribusikan kewenangan layanan adminduk ke tingkat desa. Meski belum mencakup seluruh desa, Warnerry menyebut titik-titik layanan di desa sudah memiliki legalitas untuk membantu warga.
Warga yang desanya sudah menyediakan layanan tersebut dipersilakan melakukan permohonan adminduk di sana. “Petugas di desa secara legal dapat membantu memasukkan permohonan administrasi masyarakat. Ini adalah upaya kami menjemput bola,” lanjutnya.
Terkait adanya keluhan mengenai pungutan di lapangan, Warnerry menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindakan oknum yang tidak mewakili kebijakan dinas. Ia pun meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan penyimpangan prosedur, terutama yang melibatkan pegawai dinas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada pegawai dinas yang melakukan tindakan tidak prosedural, silakan lapor. Kami memiliki kanal resmi seperti ‘Lapor Bu Kadis’ dan layanan pengaduan lainnya. Lebih baik hindari perantara dan urus sendiri,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






