TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Banten Tahun 2026.
Keputusan ini menetapkan total sepuluh Raperda prioritas yang diusulkan oleh DPRD dan Gubernur, ditambah daftar kumulatif terbuka untuk kondisi mendesak.
Rancangan keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Subhan Setiabudi, yang merinci fokus legislasi daerah untuk tahun anggaran 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuh Raperda Usulan Inisiatif DPRD
DPRD Banten mengambil inisiatif dengan mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada peningkatan layanan publik dan potensi ekonomi daerah. Raperda usulan DPRD meliputi:
1. Penyelenggaraan Pendidikan
2. Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan UMKM
3. Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan
4. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2045
5. Penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Badan Publik
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development (PT BGD) menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Develomen (perubahan nama/bentuk hukum).
Sorotan utama berada pada Raperda penyelenggaraan pendidikan dan revitalisasi PT BGD, yang merupakan BUMD strategis milik Pemprov Banten.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






