TOTALBANTEN.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari menyampaikan keputusan itu dalam rapat silaturahmi DK dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI se-Indonesia yang berlangsung secara hibrida, Selasa (27/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Atal, keputusan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Persoalan itu, kata dia, telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi dan loyalitas terhadap kepengurusan PWI.
Atal menegaskan, setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta peraturan organisasi yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Peraturan Organisasi PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI,” ujar Atal dalam siaran pers PWI yang diterima redaksi, Rabu (28/10/2026).
Atal mengatakan, DK PWI Pusat memandang Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat organisasi tersebut.
Karena itu, posisinya sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran tidak memisahkannya dari kewajiban sebagai anggota PWI.
Ia menilai Firdaus semestinya mempertimbangkan rekam jejaknya di organisasi, termasuk saat menjabat Ketua PWI Provinsi Banten dan pengurus harian PWI Pusat.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya