Pemilik Bengkel di Serang Diduga Selewengkan Solar Subsidi Selama Tiga Tahun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi sita dirigen dan ratusan liter solar hasil timbunan di wilayah Hukum Polresta kota Serang Dok (Dir/Total Banten)

Polisi sita dirigen dan ratusan liter solar hasil timbunan di wilayah Hukum Polresta kota Serang Dok (Dir/Total Banten)

“Tersangka BH sudah melakukan praktik penyalahgunaan BBM sudah tiga tahun. Untuk setiap liter memperoleh keuntungan Rp3.200. Sudah terjual dalam satu bulan sekitar 600 liter,” ujar Yudha.

Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri rantai distribusi solar bersubsidi tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk operator dan pemilik SPBU tempat solar dibeli.

“Sampai saat ini para saksi masih dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keterangan yang ada. Kita belum bisa menetapkan baik operator maupun pemilik SPBU sebagai tersangka,” kata Yudha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dugaan perbuatannya, BH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, ancaman pidana enam tahun atau denda Rp60 miliar,” tutur Yudha.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polresta Serang Kota, 8,8 Kg Sabu dan Liquid Etomidate Diamankan 
Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam
Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:47

Pemilik Bengkel di Serang Diduga Selewengkan Solar Subsidi Selama Tiga Tahun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:39

Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polresta Serang Kota, 8,8 Kg Sabu dan Liquid Etomidate Diamankan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:28

Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page